Tips
Cara Menghitung Pajak Usaha Jasa Konstruksi
Cara Menghitung Pajak Usaha Jasa Konstruksi – Bulan Maret 2016 ini adalah bulan yang sangat penting bagi para wajib pajak (orang-orang yang sudah memiliki NPWP). Kenapa penting? Karena bulan Maret adalah masa bagi wajib pajak di seluruh Indonesia untuk melaporkan SPT (Surat Pemberitahuan) sesuai dengan pasal pajak yang dikenakan kepada wajib pajak tersebut.
SPT dibayarkan setiap tahun. Selain itu, wajib pajak juga diharuskan membayar pajak tiap bulan yang disebut SSP (Surat Setoran Pajak). Seringkali terjadi ketidaktahuan wajib pajak dengan perhitungan pajak yang dibebankan padanya. Salah satunya adalah mengenai pajak pengusaha jasa konstruksi.
![]() |
Ilustrasi menghitung pajak |
Baca Cepat
show
Cara Menghitung Pajak Usaha Jasa Konstruksi
Ketentuan tentang pajak atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi telah diatur berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor : 559/KMK.04/2000. Untuk cara perhitungannya tercantum dalam pasal 3 sebagai berikut :
Besarnya pajak penghasilan yang terhutang dan harus dipotong oleh pengguna jasa atau disetor sendiri oleh wajib pajak penyedia jasa yang bersangkutan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 2 ayat 2 adalah sebagai berikut :
- 2% dari jumlah bruto, yang diterima wajib pajak penyedia jasa pelaksana konstruksi. Contoh jasa penyedia konstruksi gedung A Rp. 100.000.000 dipotong pajaknya sebesar Rp. 2.000.000
- 4% dari jumlah bruto, yang diterima wajib pajak penyedia jasa perancangan konstruksi, untuk perhitungannya tinggal dikalikan 4% dari pendapatan bruto.
- 4% dari bruto, yang diterima wajib pajak penyedia jasa pengawasan konstruksi, untuk perhitungannya sama seperti di atas.
Selain kewajiban pajak di atas, berdasarkan pasal 4 ayat 1 terhitung tanggal 1 Januari 2001, wajib pajak jasa konstruksi wajib membayar angsuran pajak penghasilan dalam tahun berjalan yakni PPH Pasal 25.
Untuk ketentuan harus PKP atau tidak, sesuai dengan PMK nomor 68/PMK 03.2010. Apabila pendapatan jasa konstruksi anda sudah di atas Rp. 600.000.000 per tahun wajib dikukuhkan sebagai PKP (Pengusaha Kena Pajak).
Mungkin anda berfikir, untuk apa sih kita bayar pajak? Lalu duit pajak kemana? Sebagai tambahan pengetahuan, penerimaan negara dari sektor pajak ini merupakan komposisi utama APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) Indonesia.
DJP (Direktorat Jenderal Pajak) diberi mandat untuk mengadministrasikan penerimaan negara dari sektor pajak ini. Dana APBN dialokasikan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat, diantaranya pembangunan fasilitas publik yang memadai, dana pendidikan, subsidi kesehatan, listrik, BBM, pupuk, dsb. Bahkan sejak bayi pun kita sudah menikmati pajak, contohnya imunisasi posyandu.
Nah, sudah rada mengerti kan kegunaan pajak serta cara menghitung pajak untuk usaha jasa konstruksi? Ngerti dong, masak iya masih nggak ngerti sama sekali? Kalau masih belum ngerti, silakan dibaca ulang. Kalau pengen lebih jelas lagi, silakan bertanya ke KPP Pratama atau kantor pajak terdekat di kota anda.
Anda bisa tanya apa saja tentang perpajakan di sana secara gratis. Demikianlah sedikit ulasan mengenai cara menghitung pajak usaha jasa konstruksi. Semoga bermanfaat 🙂