Tips
Cara Memulai Bisnis Online Syariah Dari Nol
Bisnis online syariah – Apa arti bisnis online syariah? Mari kita kupas satu per satu. Dimulai dari bisnis online. Bisnis online adalah bisnis yang dijalankan secara online lewat internet. Banyak jenis yang bisa dijalankan secara online, misal jualan online, membuat web bisnis, ngeblog dan lain-lain.
Kemudian syariah. Syariah berarti syar’i, sesuai syariat islam. Denga kata lain, bisnis online syariah merupakan suatu bisnis syariah yang dijalankan secara online lewat internet. Baca juga : Inilah cara cepat mendapatkan uang dari internet
![]() |
ilustrasi bisnis online syariah |
Baca Cepat
show
Bisnis online syariah
Dalam konsep bisnis syariah, selalu ada yang namanya mudharabah. Mudharabah adalah model bisnis dimana terdapat satu orang sebagai pemilik modal dan satu orang lainnya sebagai pelaksana. Sang pemilik modal menyerahkan 100% modal, sedangkan pelaksana membangun dan mengembangkan bisnis sesuai dengan yang disepakati.
Dalam perjanjian mudharabah juga disepakati adanya pembagian keuntungan antara pemilik modal dan pelaksana. Secara otomatis, karena ini kita bawa ke ranah online, perlu juga adanya akad mudharabah dalam bisnis online syariah.
Hukum mudharabah dalam islam
Karena bicara mengenai bisnis online syariah, tentu kita mengacu pada syariat islam. Telah dijabarkan di atas jika dalam bisnis syariah perlu adanya akad mudharabah. Lantas, bagaimana hukum mudharabah dalam islam?
Berdasarkan Al-Qur’an
- Berdasarkan Firman Allah Ta’ala dalam QS. Al-Muzzammil ayat 20: “Dia mengetahui bahwa akan ada di antara kamu orang-orang yang sakit dan orang-orang yang berjalan di muka bumi mencari sebagian karunia Allah; dan orang-orang yang lain lagi yang berperang di jalan Allah..”
- Berdasarkan Firman Allah Ta’ala dalam QS. Al-Baqarah ayat 283 : “Maka, jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya…”.
- Berdasarkan Firman Allah Ta’ala dalam QS. Al-Maa-idah ayat 1: “Hai orang yang beriman! Penuhilah akad-akad itu….”
Berdasarkan hadist
- Ibnu Abbas radhiyallahu anhuma meriwayatkan bahwa Abbas bin Abdul Muthallib (paman Nabi) jika menyerahkan harta sebagai mudharabah, ia mensyaratkan kepada mudharib (pengelola)nya agar tidak mengarungi lautan dan tidak menuruni lembah, serta tidak membeli hewan ternak. Jika persyaratan itu dilanggar, ia (mudharib/pengelola) harus menanggung resikonya. Ketika persyaratan yang ditetapkan Abbas itu didengar Rasulullah, beliau membenarkannya.” (HR. Al-Baihaqi di dalam As-Sunan Al-Kubra (6/111)
- Shuhaib radhiyallahu anhu berkata: Rasulullahbersabda: “Ada tiga hal yang mengandung berkah: jual beli tidak secara tunai, muqaradhah (mudharabah), dan mencampur gandum dengan jewawut untuk keperluan rumah tangga, bukan untuk dijual.” (HR. Ibnu Majah)
Macam-macam mudharabah
- Mudharabah muthlaqoh
Dimana pemilik modal (shahibul maal) memberikan keleluasaan penuh kepada pengelola (mudharib) untuk mempergunakan dana tersebut dalam usaha yang dianggapnya baik dan menguntungkan. Namun pengelola tetap bertanggung jawab untuk melakukan pengelolaan sesuai dengan praktek kebiasaan usaha normal yang sehat. - Mudharabah muqoyyadah.
Dimana pemilik dana menentukan syarat dan pembatasan kepada pengelola dalam penggunaan dana tersebut dengan jangka waktu, tempat, jenis usaha dan sebagainya.
Rukun mudharabah
Menurut para ulama, rukun mudharabah ada 3 macam, yaitu :
- Adanya pemilik modal dan mudhorib (pengelola)
- Adanya modal, kerja dan keuntungan
- Adanya shighot yaitu Ijab dan Qobul
Sungguh indah hukum islam. Segala aspek telah diatur termasuk bisnis syariah ini. Konsep mudharabah sangat memudahkan orang untuk memulai sebuah bisnis tanpa modal. Karena sering kita temui orang yang memiliki modal tapi tidak bisa mengelola bisnis, sebaliknya orang yang tidak punya modal, tapi memiliki kemampuan mengelola bisnis. Di sinilah bisnis syariah dengan akad mudharabah sangat membantu
Untuk mewujudkan bisnis syariah, tidak harus mengadakan kerja sama dengan bank syariah. Anda bisa mencari orang yang memiliki satu visi untuk mewujudkan sebuah konsep bisnis syariah, mau model offline ataupun online, kalau konsep syariah, masing-masing pihak tentu diuntungkan dengan baik 🙂
Demikianlah sedikit pembahasan saya tentang bisnis online syariah. Bagi pemilik modal, bisnis online syariah tentu bisa dijadikan sebagai investasi online syariah yang berkah. Semoga dapat bermanfaat bagi anda 🙂
berarti dengan hukum islam yang dijalankan ini masih tetap bisa menjalankan bisnis sesuai syariat islam yang berlaku dan disesuaikan juga dengan orang yang dapat diajak untuk berbisnis dengan hukum islam juga dong
Adanya hukum islam adalah untuk menegakkan syariat islam. Salah satunya mengenai cara berbisnis sesuai syariat yang benar.
Saya Husaini ingin berusaha bisnis online syariah jual permata dari Lombok. Saya sudah punya modal, sudah ada pemasok barang. Membutuhkan muslim yang jujur dan dapat dipercaya untuk menjalankan bisnis ini.
@Unknown : Semoga segera mendapatkan partnet bisnis yang Oke gan. Salam sukses :)…